"Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," tutur Wira.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam perkara ini.

in1

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan total ada 322 WNA yang ditangkap, namun 35 orang lainnya masih dalam pendalaman.

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata dia.

>>> Angkatan Darat AS Cari ISV Berat untuk Jadi Baterai Bergerak

Selain WNA, polisi juga mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.