Toyota Fortuner 2.4 G diesel tahun 2016 eks kendaraan dinas pemerintah akan dilelang dengan harga limit Rp 128.424.000.

Menariknya, pajak tahunan kendaraan ini tercatat sangat rendah, hanya sekitar Rp 1,8 juta.

in1

>>> Said Didu Sebut Prabowo Hanya Jadi Presiden 2 Tahun, Gibran Gantikan?

Lelang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui KPKNL Jakarta II.

Uang jaminan yang harus disetor peserta sebesar Rp 128 juta.

Dari foto yang tersedia, mobil masih menggunakan pelat nomor merah dan tampak berdebu di bagian kap mesin.

Berdasarkan data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil bernopol B 1365 SQH ini memiliki NJKB Rp 265 juta.

Pajak tahunan pokok tercatat Rp 1.391.300, ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, denda SWDKLLJ Rp 35.000, PNBP cetak STNK Rp 200.000, dan PNBP TNKB Rp 100.000.

Total kewajiban yang harus dibayarkan saat ini mencapai Rp 1.869.300 karena STNK sudah habis masa berlaku.

Jadwal dan Syarat Lelang

Lelang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, secara daring melalui lelang. go.

id.

>>> Pilpres 2029 Mungkin Tak Akan Terjadi, Ini Kata Pegiat Medsos

Batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB sesuai waktu server.

Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang. go.

id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Uang jaminan Rp 128 juta harus sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum lelang.

Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran plus Bea Lelang Pembeli 2 persen dalam lima hari kerja.

Jika tidak melunasi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya (as is), dan peserta dianggap telah memahami risiko.

>>> 30 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, RD Kongo Jadi Penghuni Terbaru

Serah terima kendaraan dan dokumen dilakukan langsung oleh penjual kepada pemenang.