Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dana yang ditempatkan investor dalam instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond mendapat perlindungan penuh.

Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana investasi, bukan memberikan kekebalan hukum kepada investor atau perusahaan mereka.

in1

>>> Pencurian Tempat Sampah Knicks Viral, Dinas Sanitasi NYC Adakan Giveaway

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa banyak pihak salah memahami konsep perlindungan dalam obligasi khusus tersebut.

Pemerintah hanya menjamin keamanan dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk menarik dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa.

Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, Sabtu (27/6).

Ia menegaskan, perusahaan milik investor tetap tunduk pada seluruh aturan perpajakan, audit, hingga proses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Perlindungan dalam Patriot Bond tidak bisa diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab hukum atau pemberian status kebal hukum.

>>> Orang Tua Didakwa Membunuh Anak Obesitas dengan Diet Junk Food

Klarifikasi Pemerintah atas Kritik Publik

Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul kritik dari sejumlah kalangan.

Mereka menilai skema perlindungan investor berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tata kelola keuangan.

Menanggapi kekhawatiran itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh instrumen investasi tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond berada di bawah regulasi serta mekanisme pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

>>> KPK Dalami Pengumpulan Fee Proyek DJKA, Periksa Eks Direktur Kemenhub

Instrumen tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan domestik dan mendukung proyek-proyek strategis nasional.