Pemerintah Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty, Dana Investor Aman
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dana yang ditempatkan investor dalam instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond mendapat perlindungan penuh.
Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana investasi, bukan memberikan kekebalan hukum kepada investor atau perusahaan mereka.
>>> Pencurian Tempat Sampah Knicks Viral, Dinas Sanitasi NYC Adakan Giveaway
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa banyak pihak salah memahami konsep perlindungan dalam obligasi khusus tersebut.
Pemerintah hanya menjamin keamanan dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk menarik dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa.
Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, Sabtu (27/6).
Ia menegaskan, perusahaan milik investor tetap tunduk pada seluruh aturan perpajakan, audit, hingga proses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Perlindungan dalam Patriot Bond tidak bisa diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab hukum atau pemberian status kebal hukum.
>>> Orang Tua Didakwa Membunuh Anak Obesitas dengan Diet Junk Food
Klarifikasi Pemerintah atas Kritik Publik
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul kritik dari sejumlah kalangan.
Mereka menilai skema perlindungan investor berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tata kelola keuangan.
Menanggapi kekhawatiran itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh instrumen investasi tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond berada di bawah regulasi serta mekanisme pengawasan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Airlangga, pemerintah tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
>>> KPK Dalami Pengumpulan Fee Proyek DJKA, Periksa Eks Direktur Kemenhub
Instrumen tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan domestik dan mendukung proyek-proyek strategis nasional.
Update Terbaru
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 28 Juni – 5 Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 28 Juni – 5 Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 04:00 WIB
Aktor 'Sabrina the Teenage Witch' Caroline Rhea Mampir di TMZ Comedy Crawl
Sabtu / 27-06-2026, 03:51 WIB
Skoda Octavia Dapat Facelift Kedua untuk Menyamai Keluarga
Sabtu / 27-06-2026, 03:51 WIB
Kepribadian Penyuka Warna Hitam: Mandiri, Misterius, dan Penuh Empati
Sabtu / 27-06-2026, 03:50 WIB
Pilot Siswa Matikan Pasokan Bahan Bakar, Pesawat OA-1K Skyraider II Jatuh di Oklahoma
Sabtu / 27-06-2026, 03:50 WIB
Samsung Siapkan Investasi Rp 10.500 Triliun untuk AI
Sabtu / 27-06-2026, 03:49 WIB
Samsung Rilis Patch Keamanan Juni 2026 untuk Galaxy Tab S10 Ultra
Sabtu / 27-06-2026, 03:49 WIB
Mossad Israel Dikabarkan Masih Incar Penggulingan Rezim Iran di Tengah Diplomasi AS
Sabtu / 27-06-2026, 03:49 WIB
Pemerintah Akui Ada 'Kerugian Sedikit' di Patriot Bond, Tapi Lebih Baik dari Uang di Luar
Sabtu / 27-06-2026, 03:49 WIB
Patriot Bond Jadi Ujian Kredibilitas Danantara Indonesia di Mata Investor
Sabtu / 27-06-2026, 03:49 WIB
B2K Bawa Senjata Rahasia Lawan Pretty Ricky di Verzuz: Putra Omarion
Sabtu / 27-06-2026, 03:46 WIB
Jakarta Siap Gelar Kompetisi Berkuda Internasional Terbesar di Asia
Sabtu / 27-06-2026, 03:46 WIB
Hattrick Dembele Bawa Prancis Unggul 3-1 atas Norwegia di Babak Pertama
Sabtu / 27-06-2026, 03:46 WIB






