Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu diungkap saat KPK memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.

in1

>>> STARSHIP Entertainment Umumkan Debut Boy Group Baru AEN pada Agustus 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek.

Pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

KPK menduga terdapat pengondisian pemenang pada sejumlah proyek di lingkungan DJKA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya," kata Budi.

Menurut Budi, uang yang terkumpul diduga tidak hanya mengalir kepada pihak-pihak di DJKA, tetapi juga kepada pejabat Kemenhub di luar DJKA hingga anggota DPR RI.

"Bahkan dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan," ujarnya.

>>> BABYMONSTER Cetak Rekor Baru, Video Musik SUGAR HONEY ICE TEA Tembus 100 Juta Views

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Sebagian telah ditahan, dan dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

>>> Farhan Halim Jadi Top Skor, Indonesia Lolos Semifinal AVC Men's Cup 2026

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.