Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Heru Widodo, menyatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mengandung sejumlah kejanggalan.

PT DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.

in1

>>> Kebijakan Pengendalian Tembakau Dinilai Picu Lonjakan Rokok Ilegal

"Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menerima salinan putusan, kami justru menemukan lebih banyak kejanggalan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Heru menyatakan majelis hakim tingkat banding melakukan sejumlah kesalahan dalam penerapan hukum. Kerry telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026.

Kejanggalan Prosedur Banding

Menurut Heru, PT DKI Jakarta mengabaikan ketentuan KUHAP baru karena tetap menerima memori banding jaksa yang melewati batas waktu tujuh hari.

"Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikan penuntut umum lebih dari tujuh hari, tetapi tetap diterima dan tidak dinyatakan gugur," ujarnya.

Heru khawatir jika di pintu masuk saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main, proses berikutnya juga akan menyimpang dari aturan.

>>> Membeli Saham Samsung di AS Bisa Semakin Mudah Setelah Langkah Pesaing

Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan hasil audit investigatif BPK sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan.

Menurutnya, audit investigatif BPK hanya mencakup periode 2018–2023, sedangkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak berlangsung sejak 2014 hingga 2024.

"Secara formil seharusnya audit itu tidak bisa digunakan. Karena hanya mencakup periode 2018 sampai 2023, maka hasilnya tidak nyata dan pasti," kata Heru.

Heru menilai majelis hakim tidak menguji secara materiil dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, termasuk tudingan kemahalan harga sewa dan metode perhitungan total loss.

"Pengadilan tinggi menelan mentah-mentah hasil audit investigatif BPK tanpa menguji apakah perhitungannya benar atau tidak," tegasnya.

>>> Galaxy Tab S10 FE Series Terima Pembaruan Keamanan Juni 2026

Ia juga menyebut hakim tidak pernah membandingkan harga sewa untuk memastikan dugaan mark-up, serta tidak memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan total loss.