Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dipotong pajak.

Organisasi buruh itu menilai pemotongan pajak justru mengurangi hak pekerja yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

in1

>>> Persiapan Iran Terganggu, Mehdi Taremi Sempat Ditahan di Bandara

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari upah selama masa bekerja, bukan bantuan negara.

"JHT adalah hak pekerja.

Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi.

Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," kata Mirah dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Mirah menilai pekerja selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan saat masih aktif bekerja melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan.

Selain itu, pekerja juga tetap membayar berbagai pajak secara tidak langsung melalui aktivitas konsumsi sehari-hari.

Karena itu, menurutnya, adanya pungutan pajak saat dana JHT dicairkan dinilai menambah beban bagi pekerja yang umumnya membutuhkan dana tersebut untuk bertahan setelah kehilangan pekerjaan.

Ia menyebut saat ini kondisi pekerja di berbagai sektor masih dibayangi ancaman PHK di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, hingga kesehatan.

>>> Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 26 Juni 2026 Lengkap Jam Keberangkatan

Dalam situasi tersebut, dana JHT kerap menjadi sumber pembiayaan utama bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar biaya sekolah anak, kontrakan rumah, modal usaha kecil, hingga biaya pengobatan keluarga.