Pemerintah memastikan akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online yang berjualan di platform marketplace pada Juli 2026.

Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda untuk menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil.

in1

>>> Trump Tuding Senat Lebih Pilih Dukung Iran Lewat Resolusi Perang

Pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet pedagang dalam negeri.

Persiapan dan Sosialisasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi ditargetkan pada kuartal kedua 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kini memastikan kebijakan akan berjalan pada Juli 2026 dan telah mendapat dukungan DPR.

DJP akan mengundang sejumlah perusahaan e-commerce untuk membahas kesiapan sistem dan teknis pemungutan.

>>> APBD Tertekan, DPR Dorong Gaji PPPK Dibayar Penuh APBN

Platform besar yang dilibatkan antara lain Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli.

"Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," ujar Bimo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan kebijakan ini tidak mendadak.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sejak penyusunan regulasi.

>>> Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi

Berbagai asosiasi, pelaku e-commerce, dan penyelenggara platform digital dilibatkan dalam pembahasan aturan.