Pemerintah berencana menerapkan pajak e-commerce mulai Juli 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu (17/06).

"Dimintakan tahun ini (penerapannya), bulan Juli mudah-mudahan," ujarnya kepada awak media.

in1

>>> Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Gratis di TMII, Saksikan Langsung

Jika diterapkan, penjual online di platform seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Blibli akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% per tahun.

Pemerintah masih berdiskusi dengan penyedia marketplace untuk memastikan sistem pemungutan siap.

Pemungutan pajak ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran. Sebelumnya, pedagang membayar secara mandiri, kini dipungut oleh platform marketplace.

DJP berharap kebijakan ini memudahkan pedagang memenuhi kewajiban pajak melalui sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi.

>>> Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Gunakan Sistem Penilaian Digital

Tujuan ketentuan ini adalah menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak setara tanpa menambah beban baru.

Penerapan aturan juga bertujuan memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy.

Pajak tidak dikenakan ke semua penjual online, hanya UMKM orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

>>> Panduan Cek Bansos PKH Juni 2026 Secara Online

"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Bimo.