Pajak E-commerce Mulai Diterapkan Juli 2026, Seller dengan Omzet di Atas Rp500 Juta Kena PPh 0,5%
Rabu / 24-06-2026, 14:49 WIB
Pemerintah akan menerapkan pajak e-commerce mulai Juli 2026. Penjual online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dikenakan PPh 0,5% yang dipungut platform marketplace.






