Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerapan pajak bagi pelaku usaha di platform marketplace mulai berlaku pada Juli 2026.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz pada Rabu (17/6/2026).

>>> Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Perkuat Citra Ekonomi Indonesia

"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Bimo Wijayanto.

Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim kompetisi yang setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," ujar Bimo Wijayanto.

Rencana pengenaan Pajak Penghasilan bagi pedagang digital sebenarnya bukan hal baru. Formulasinya telah dirancang sejak lama oleh pemerintah.

Aturan teknis kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Inisiasi kebijakan pajak perdagangan elektronik berjalan sejak era Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Ketentuan Pajak Marketplace

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pelaku usaha digital akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang ditarik langsung oleh pengelola marketplace.

"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22.

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak penghasilan ini menyasar pelaku usaha domestik dengan total peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.

Sikap Asosiasi E-Commerce Indonesia