Ditjen Pajak Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerapan pajak bagi pelaku usaha di platform marketplace mulai berlaku pada Juli 2026.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz pada Rabu (17/6/2026).
>>> Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Perkuat Citra Ekonomi Indonesia
"Dimintakan tahun ini [implementasi], bulan Juli, mudah-mudahan," kata Bimo Wijayanto.
Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim kompetisi yang setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," ujar Bimo Wijayanto.
Rencana pengenaan Pajak Penghasilan bagi pedagang digital sebenarnya bukan hal baru. Formulasinya telah dirancang sejak lama oleh pemerintah.
Aturan teknis kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Inisiasi kebijakan pajak perdagangan elektronik berjalan sejak era Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
Ketentuan Pajak Marketplace
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pelaku usaha digital akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang ditarik langsung oleh pengelola marketplace.
"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak penghasilan ini menyasar pelaku usaha domestik dengan total peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
Sikap Asosiasi E-Commerce Indonesia
Update Terbaru
Apple Siapkan iPhone Air 2 dengan Kamera Ganda dan Chip A20 Pro
Kamis / 18-06-2026, 19:56 WIB
Samsung Foundry Banjir Pesanan Chip Canggih dari Google, AMD, hingga Tesla
Kamis / 18-06-2026, 19:56 WIB
Keandalan Pasokan Listrik Jadi Jangkar Utama Pertumbuhan Ekonomi
Kamis / 18-06-2026, 19:55 WIB
Pemkot Jaksel Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pembinaan Fungsional
Kamis / 18-06-2026, 19:55 WIB
Jeffrey Hendrik Siap Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 19:55 WIB
BPBD Sigi Catat Korban Meninggal Akibat Gempa Bumi Jadi 3 Orang
Kamis / 18-06-2026, 19:55 WIB
Wamenko Pangan Dorong Sentra Cabai HSS Jaga Inflasi Kalsel
Kamis / 18-06-2026, 19:55 WIB
Samsung Kebanjiran Pesanan Fabrikasi Chip Sub-5nm dari Raksasa Teknologi
Kamis / 18-06-2026, 19:55 WIB
Anomali LHC Bisa Jadi Terobosan Terbesar Sejak Higgs Boson
Kamis / 18-06-2026, 19:53 WIB
DNA Ungkap Jaringan Keluarga Zaman Batu di Eropa
Kamis / 18-06-2026, 19:53 WIB
AI Hidupkan Kembali Tokoh Sejarah, Hasilnya Mengejutkan
Kamis / 18-06-2026, 19:53 WIB
Astronom Temukan Gaya Aneh yang Memilin Galaksi Ini Selama Miliaran Tahun
Kamis / 18-06-2026, 19:53 WIB
Meta Alihkan Fokus ke AI Setelah Pemangkasan Ribuan Karyawan
Kamis / 18-06-2026, 19:52 WIB
Arema FC Pertahankan Skuad Utama dan Bidik Pemain Baru
Kamis / 18-06-2026, 19:52 WIB






