Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan praktik pemisahan perusahaan atau firm splitting.

Praktik ini dilakukan dengan memecah usaha besar menjadi beberapa entitas hukum seperti PT atau CV agar tetap bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan Final yang rendah sebesar 0,5 persen.

>>> Prabowo Targetkan Modernisasi 400 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia

Secara ekonomi, entitas-entitas tersebut sebenarnya merupakan satu grup usaha tunggal yang memiliki kapasitas membayar pajak lebih tinggi.

Namun, omzet sengaja dikelompokkan agar tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.

Jumlah wajib pajak yang terindikasi firm splitting itu setara dengan 17,21 persen dari total wajib pajak UMKM terdaftar sebanyak 542 ribu.

Informasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Rabu (10/6/2026).

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru

Menanggapi temuan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Regulasi anyar itu tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

>>> Prabowo Jawab Kritik Lawatan Luar Negeri di Munas HIPMI

Langkah ini diambil untuk memastikan proteksi bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menciptakan keadilan horizontal dalam sistem perpajakan nasional.

Pengawasan ketat diarahkan untuk mendorong transparansi pembukuan pada badan usaha formal dan mencegah penyalahgunaan celah aturan.

Data Ditjen Pajak juga merinci kepemilikan ganda yang terdeteksi. Sebanyak 28.010 orang pribadi diketahui menguasai 49.628 badan usaha dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM.

Selain itu, 1.877 orang pribadi memiliki 1.185 badan usaha dengan cakupan lima hingga 25 UMKM.

Terdapat pula 45 orang pribadi yang mengendalikan 1.493 badan usaha dengan skala 26 sampai 50 UMKM.

>>> Prabowo Hadiri Undangan Pemimpin Dunia demi Jaga Hubungan Ekonomi

Bahkan, 14 orang pribadi tercatat memiliki hingga 1.067 badan usaha, di mana setiap individu menguasai lebih dari 51 entitas UMKM yang terdaftar di sistem perpajakan.