Ditjen Pajak Temukan 93.260 Wajib Pajak UMKM Lakukan Pemisahan Perusahaan
Rabu / 10-06-2026, 17:35 WIB
Ditjen Pajak mendeteksi 93.260 wajib pajak UMKM melakukan pemisahan perusahaan untuk menghindari pajak lebih tinggi. Modus ini memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.







