DJP Temukan 93.260 Wajib Pajak Indikasikan Hindari Pajak UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan pemisahan perusahaan atau firm splitting.
Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.
>>> Panduan Menurunkan Desil DTSEN 2026 dan Cara Cek Status Online
Praktik ini dilakukan dengan memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum agar tetap menikmati tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen.
Menurut data DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang menguasai 49.628 badan dengan kepemilikan 2 hingga 4 UMKM.
Selain itu, 1.877 orang pribadi tercatat memiliki 1.185 badan, 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan, dan 14 orang pribadi mengendalikan 1.067 badan dengan kepemilikan di atas 51 UMKM.
Modus penyalahgunaan fasilitas ini dilakukan melalui pengelompokan omzet di bawah ambang batas atau bunching.
Wajib pajak badan menahan pelaporan omzet tahunan agar tetap di bawah Rp4,8 miliar untuk menghindari kewajiban pembukuan.
Pemerintah Terbitkan PP Baru
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
>>> Wasit Somalia Omar Abdulkadir Artan Ditolak Masuk AS, Batal Tampil di Piala Dunia 2026
Regulasi ini tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun agar tepat sasaran.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022.
Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo.
Otoritas pajak mengimbau pelaku UMKM memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan di Kantor Pelayanan Pajak maupun saluran resmi.
>>> Apple Batasi Fitur AI di Apple Watch Lama, Hanya Model Terbaru yang Dapat Update
"Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tambah Bimo.
Update Terbaru
Manchester United Rilis Jadwal Pramusim 2026, Hadapi Atletico hingga PSG
Rabu / 10-06-2026, 15:53 WIB
Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.940 per Dolar AS, Didorong Sentimen Positif
Rabu / 10-06-2026, 15:53 WIB
Marc Marquez Jalani Operasi Ganda Usai Kecelakaan di MotoGP Prancis
Rabu / 10-06-2026, 15:53 WIB
Bahlil Minta Kekurangan Program Makan Bergizi Gratis Diperbaiki Bersama
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Puluhan Ribu Penerima PIP Lolos SNBT dan SNBP 2026, Berhak Dapat KIP Kuliah
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi Motor Listrik
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Atap Bocor Bisa Sebabkan Rangka Baja Ringan Berkarat dan Ambruk
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Pertamina Luncurkan Kapal Pembersih Sampah Otomatis di Bali
Rabu / 10-06-2026, 15:51 WIB
Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green 95 Naik Signifikan
Rabu / 10-06-2026, 15:50 WIB
PT Menthobi Karyatama Raya Tbk Targetkan Penjualan Rp1,390 Triliun pada 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:50 WIB
Video Viral Rekam Objek Terbang Misterius di Area 51 Nevada
Rabu / 10-06-2026, 15:49 WIB
Psikolog Ungkap Ciri Kepribadian Orang yang Enggan Berbagi Makanan
Rabu / 10-06-2026, 15:49 WIB
BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Rabu / 10-06-2026, 15:49 WIB
OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi untuk PT Sukses Utama Sejahtera
Rabu / 10-06-2026, 15:48 WIB






