DJP Deteksi 93.260 Wajib Pajak Indikasi Lakukan Firm Splitting
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendeteksi sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan praktik pemisahan perusahaan atau firm splitting.
Temuan itu diumumkan pada Rabu (10/6/2026).
>>> Cara Cek PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP
Langkah penataan ini dilakukan agar para pelaku usaha tetap dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan Final yang rendah sebesar 0,5 persen.
Jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam data resmi DJP.
Praktik pemisahan usaha ini menjadi indikasi tindakan penghindaran pajak. Secara substansi ekonomi, pelaku merupakan satu grup usaha tunggal yang memiliki kapasitas membayar pajak lebih besar.
Rincian Data Firm Splitting
Berdasarkan data rincian DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang menguasai 49.628 badan usaha dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM.
Selanjutnya, 1.877 orang pribadi menguasai 1.185 badan untuk skala 5 sampai 25 UMKM.
Disusul 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan pada kategori 26 hingga 50 UMKM.
Pada kelompok tertinggi, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.
>>> Tragedi Bekasi Timur Soroti Lemahnya Standar Keselamatan Transportasi
Modus penyalahgunaan fasilitas ini dilakukan melalui pengelompokan omzet di bawah ambang batas. Tujuannya menahan pelaporan omzet tahunan agar tetap di bawah Rp 4,8 miliar.
Regulasi Baru untuk Atasi Firm Splitting
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Regulasi ini tetap mempertahankan batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Penyesuaian diterapkan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan.
Update Terbaru
Perusahaan AI Beli Buku Antik untuk Data Pelatihan, Lalu Hancurkan
Sabtu / 25-07-2026, 23:50 WIB
Valter Walker Minta Gaji Lebih Besar Usai Menang Submission di UFC Abu Dhabi
Sabtu / 25-07-2026, 23:50 WIB
Lexus LS400 1.500 Mil: Mobil Mewah Era Pra-Pemantauan Data
Sabtu / 25-07-2026, 23:49 WIB
RM BTS Bicara Kepemimpinan dan Perspektif dalam Wawancara Bella Freud
Sabtu / 25-07-2026, 23:49 WIB
Jaadugar: A Witch in Mongolia Tayang Perdana di Japan Expo 2026, Siap Rilis Global di Crunchyroll
Sabtu / 25-07-2026, 23:49 WIB
Kronologi Meninggalnya Jubir IKN Troy Pantouw di Rusun ASN Nusantara
Sabtu / 25-07-2026, 23:46 WIB
Palworld 1.0 Buktikan Daya Tahan, Raup 803.078 Pemain Steam Dua Pekan Setelah Rilis
Sabtu / 25-07-2026, 23:46 WIB
The East Palace Sukses Besar, Jadi No.1 di 17 Negara Tujuh Tahun Setelah Kingdom
Sabtu / 25-07-2026, 23:46 WIB
Presiden AFA Akui Argentina Kalah dari Spanyol: Kami Sakit Hati
Sabtu / 25-07-2026, 23:43 WIB
Jenazah Jubir IKN Troy Pantouw Bakal Tiba di Jakarta Besok
Sabtu / 25-07-2026, 23:43 WIB
Toiran Sebut Timnas Voli Kecapekan usai Gagal ke Final SEA V Cup
Sabtu / 25-07-2026, 23:42 WIB
FIFTY FIFTY Umumkan Tur Fancon Asia Perdana di Seoul, Tokyo, dan Manila
Sabtu / 25-07-2026, 23:42 WIB
Park Eun Bin Umumkan Tur Konser Penggemar 2026 'EUNBIN NOTE: EUNiverse'
Sabtu / 25-07-2026, 23:42 WIB
Nintendo Hadirkan Pengalaman Interaktif Switch 2 di San Diego Comic-Con 2026
Sabtu / 25-07-2026, 23:42 WIB







