Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendeteksi sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan praktik pemisahan perusahaan atau firm splitting.

Temuan itu diumumkan pada Rabu (10/6/2026).

>>> Cara Cek PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Langkah penataan ini dilakukan agar para pelaku usaha tetap dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan Final yang rendah sebesar 0,5 persen.

Jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam data resmi DJP.

Praktik pemisahan usaha ini menjadi indikasi tindakan penghindaran pajak. Secara substansi ekonomi, pelaku merupakan satu grup usaha tunggal yang memiliki kapasitas membayar pajak lebih besar.

Rincian Data Firm Splitting

Berdasarkan data rincian DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang menguasai 49.628 badan usaha dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM.

Selanjutnya, 1.877 orang pribadi menguasai 1.185 badan untuk skala 5 sampai 25 UMKM.

Disusul 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan pada kategori 26 hingga 50 UMKM.

Pada kelompok tertinggi, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

>>> Tragedi Bekasi Timur Soroti Lemahnya Standar Keselamatan Transportasi

Modus penyalahgunaan fasilitas ini dilakukan melalui pengelompokan omzet di bawah ambang batas. Tujuannya menahan pelaporan omzet tahunan agar tetap di bawah Rp 4,8 miliar.

Regulasi Baru untuk Atasi Firm Splitting

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Regulasi ini tetap mempertahankan batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Penyesuaian diterapkan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan.