DJP Deteksi 93.260 Wajib Pajak Indikasi Lakukan Firm Splitting
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendeteksi sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan praktik pemisahan perusahaan atau firm splitting.
Temuan itu diumumkan pada Rabu (10/6/2026).
>>> Cara Cek PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP
Langkah penataan ini dilakukan agar para pelaku usaha tetap dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan Final yang rendah sebesar 0,5 persen.
Jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam data resmi DJP.
Praktik pemisahan usaha ini menjadi indikasi tindakan penghindaran pajak. Secara substansi ekonomi, pelaku merupakan satu grup usaha tunggal yang memiliki kapasitas membayar pajak lebih besar.
Rincian Data Firm Splitting
Berdasarkan data rincian DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang menguasai 49.628 badan usaha dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM.
Selanjutnya, 1.877 orang pribadi menguasai 1.185 badan untuk skala 5 sampai 25 UMKM.
Disusul 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan pada kategori 26 hingga 50 UMKM.
Pada kelompok tertinggi, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.
>>> Tragedi Bekasi Timur Soroti Lemahnya Standar Keselamatan Transportasi
Modus penyalahgunaan fasilitas ini dilakukan melalui pengelompokan omzet di bawah ambang batas. Tujuannya menahan pelaporan omzet tahunan agar tetap di bawah Rp 4,8 miliar.
Regulasi Baru untuk Atasi Firm Splitting
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Regulasi ini tetap mempertahankan batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Penyesuaian diterapkan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan.
Update Terbaru
Kemenhaj Bongkar Sindikat Penipuan Badal Haji dan Kurban
Rabu / 10-06-2026, 15:36 WIB
Malaysia Cari Sumber Bahan Bakar Baru Antisipasi Krisis Pasokan Global
Rabu / 10-06-2026, 15:35 WIB
MKTR Targetkan Pendapatan Rp1,39 Triliun pada 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:35 WIB
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,50 Persen untuk Stabilkan Rupiah
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Jennie BLACKPINK Tampil Memukau dengan Busana Mini di Governors Ball
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Samsung Siapkan Galaxy Tab Active 6, Tablet Tangguh 5G dengan Baterai Lepas Pasang
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Jadwal Semifinal Piala AFF U19 2026: Indonesia vs Australia
Rabu / 10-06-2026, 15:33 WIB
Sony Sanjaya Akan Beberkan Pejabat Peminta Titik Dapur Program MBG
Rabu / 10-06-2026, 15:32 WIB
Andi Amran Usul Tambahan Anggaran Kementan Rp 22,43 Triliun dan Bapanas Rp 17,73 Triliun
Rabu / 10-06-2026, 15:32 WIB
Harga Emas Dunia Anjlok Akibat Ketegangan Ekonomi AS dan Iran
Rabu / 10-06-2026, 15:32 WIB
Umat Muslim Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Doa dan Dzikir
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB
Veda Ega Pratama Ungkap Strategi Pengelolaan Ban di Moto3
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB
OnePlus Turbo 6X dan Turbo 6X Pro Resmi Dirilis di China
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB
Pemerintah dan DPR Rumuskan Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pertamax
Rabu / 10-06-2026, 15:29 WIB






