Pemerintah juga merancang kebijakan ini untuk memastikan pelaku usaha memperoleh ruang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi di daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022.

Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," jelas Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

DJP mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan seluruh layanan edukasi serta pendampingan resmi yang tersebar di Kantor Pelayanan Pajak.

>>> Timor Leste Segel Tiket Terakhir Grup A ASEAN Championship 2026

"Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," terang Bimo Wijayanto.