Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha dalam Aturan PPh Final UMKM 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan bagi pelaku UMKM. Aturan ini menutup celah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan unit usaha.
Ketentuan baru ini memastikan fasilitas PPh final UMKM tepat sasaran. Hal ini menjadi sorotan media nasional pada Senin, 1 Juni 2026.
Larangan Praktik Firm Splitting
Dalam PP 20/2026, pemerintah menyesuaikan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas peredaran bruto tertentu. Langkah ini mencegah penyalahgunaan insentif pajak bagi UMKM.
Aturan pencegahan tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang menyasar praktik firm splitting.
Praktik ini membagi satu bisnis besar menjadi beberapa entitas kecil agar omzet tetap di bawah batas.
Beberapa poin penting mengenai larangan pemecahan usaha:
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan akan dihitung omzetnya secara akumulatif.
- Skema PPh final UMKM tidak berlaku jika total omzet gabungan dari seluruh entitas melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Aturan ini mencakup wajib pajak orang pribadi beserta seluruh badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikannya.
Tujuan aturan ini agar perusahaan besar tidak berpura-pura menjadi UMKM demi tarif pajak lebih rendah. Keadilan bagi pelaku usaha kecil yang sesungguhnya dapat terjaga.
Ilustrasi Penerapan Aturan Akumulasi Omzet
Sebagai contoh, Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi melalui dua perseroan perorangan, DJ dan DX.
Jika pendapatan pribadi Tuan D ditambah omzet DJ dan DX mencapai total Rp6 miliar setahun, ia tidak bisa menggunakan PPh final.
Fasilitas pajak 0,5 persen tersebut dicabut karena secara konsolidasi usahanya melampaui ambang batas Rp4,8 miliar. Berikut simulasi penghitungan omzet:
Update Terbaru
Produser 'John Wick' Digugat atas Dugaan Pengkhianatan Donnie Yen dan Michelle Yeoh
Jumat / 17-07-2026, 03:42 WIB
Drama 'Mormon Wives' Makin Panas: Para Pemain Massal Unfollow Taylor Frankie Paul
Jumat / 17-07-2026, 03:42 WIB
Kim Kardashian Berduka Kepergian Nenek Tersayang, Mary Jo Campbell
Jumat / 17-07-2026, 03:42 WIB
Penjualan Toyota Prius Anjlok, Pembaruan 2027 Tak Banyak Membantu
Jumat / 17-07-2026, 03:42 WIB
Maria Londa Targetkan Emas di Asian Games 2026 sebagai Ajang Terakhir
Jumat / 17-07-2026, 03:42 WIB
Benny Demokrat Minta Nomenklatur RUU Masyarakat Adat Diperjelas
Jumat / 17-07-2026, 03:42 WIB
CEO Teknologi Khawatir, Bepergian dengan Pengawal Bersenjata Akibat Reaksi Keras AI
Jumat / 17-07-2026, 03:36 WIB
Blizzard Janji Perbaiki Drop Rate Iconic Mythic di Diablo 4 Setelah Protes Pemain
Jumat / 17-07-2026, 03:36 WIB
Jadwal Tayang Chainsmoker Cat Episode 1-3 dan Review Awal
Jumat / 17-07-2026, 03:35 WIB
Donald Trump Hadiri Final Piala Dunia di New Jersey, Akan Beri Trofi
Jumat / 17-07-2026, 03:35 WIB
Liz Oyer Kecam Todd Blanche soal Kasus Hak Kepemilikan Senjata
Jumat / 17-07-2026, 03:35 WIB
AI untuk Pendidikan di Indonesia 2026: Peluang, Tantangan, dan Masa Depan Belajar
Jumat / 17-07-2026, 03:35 WIB
Harga Minyak Meroket 9% Akibat Runtuhnya Gencatan Senjata AS-Iran, Ini Dampaknya ke Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 03:34 WIB







