Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan bagi pelaku UMKM. Aturan ini menutup celah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan unit usaha.

Ketentuan baru ini memastikan fasilitas PPh final UMKM tepat sasaran. Hal ini menjadi sorotan media nasional pada Senin, 1 Juni 2026.

Larangan Praktik Firm Splitting

Dalam PP 20/2026, pemerintah menyesuaikan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas peredaran bruto tertentu. Langkah ini mencegah penyalahgunaan insentif pajak bagi UMKM.

Aturan pencegahan tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang menyasar praktik firm splitting.

Praktik ini membagi satu bisnis besar menjadi beberapa entitas kecil agar omzet tetap di bawah batas.

Beberapa poin penting mengenai larangan pemecahan usaha:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan akan dihitung omzetnya secara akumulatif.
  • Skema PPh final UMKM tidak berlaku jika total omzet gabungan dari seluruh entitas melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Aturan ini mencakup wajib pajak orang pribadi beserta seluruh badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikannya.

Tujuan aturan ini agar perusahaan besar tidak berpura-pura menjadi UMKM demi tarif pajak lebih rendah. Keadilan bagi pelaku usaha kecil yang sesungguhnya dapat terjaga.

Ilustrasi Penerapan Aturan Akumulasi Omzet

Sebagai contoh, Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi melalui dua perseroan perorangan, DJ dan DX.

Jika pendapatan pribadi Tuan D ditambah omzet DJ dan DX mencapai total Rp6 miliar setahun, ia tidak bisa menggunakan PPh final.

Fasilitas pajak 0,5 persen tersebut dicabut karena secara konsolidasi usahanya melampaui ambang batas Rp4,8 miliar. Berikut simulasi penghitungan omzet: