Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha dalam Aturan PPh Final UMKM 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan bagi pelaku UMKM. Aturan ini menutup celah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan unit usaha.
Ketentuan baru ini memastikan fasilitas PPh final UMKM tepat sasaran. Hal ini menjadi sorotan media nasional pada Senin, 1 Juni 2026.
Larangan Praktik Firm Splitting
Dalam PP 20/2026, pemerintah menyesuaikan kriteria wajib pajak yang mendapat fasilitas peredaran bruto tertentu. Langkah ini mencegah penyalahgunaan insentif pajak bagi UMKM.
Aturan pencegahan tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang menyasar praktik firm splitting.
Praktik ini membagi satu bisnis besar menjadi beberapa entitas kecil agar omzet tetap di bawah batas.
Beberapa poin penting mengenai larangan pemecahan usaha:
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan akan dihitung omzetnya secara akumulatif.
- Skema PPh final UMKM tidak berlaku jika total omzet gabungan dari seluruh entitas melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Aturan ini mencakup wajib pajak orang pribadi beserta seluruh badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikannya.
Tujuan aturan ini agar perusahaan besar tidak berpura-pura menjadi UMKM demi tarif pajak lebih rendah. Keadilan bagi pelaku usaha kecil yang sesungguhnya dapat terjaga.
Ilustrasi Penerapan Aturan Akumulasi Omzet
Sebagai contoh, Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi melalui dua perseroan perorangan, DJ dan DX.
Jika pendapatan pribadi Tuan D ditambah omzet DJ dan DX mencapai total Rp6 miliar setahun, ia tidak bisa menggunakan PPh final.
Fasilitas pajak 0,5 persen tersebut dicabut karena secara konsolidasi usahanya melampaui ambang batas Rp4,8 miliar. Berikut simulasi penghitungan omzet:
Update Terbaru
Marc Marquez Beri Nilai Sempurna untuk Balapan Comeback di MotoGP Italia
Selasa / 02-06-2026, 00:10 WIB
Pasar Minyak Dunia Terancam Sulit Pulih di 2026, Damai AS-Iran Tak Lagi Efektif?
Selasa / 02-06-2026, 00:10 WIB
Produksi Gas Iran di South Pulih Normal Usai Serangan, Simak Kabar Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 00:10 WIB
Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Italia 2026 di Mugello
Selasa / 02-06-2026, 00:05 WIB
Bocoran Terbaru iPhone Fold: Desain HP Lipat Apple 2026 Makin Nyata
Selasa / 02-06-2026, 00:05 WIB
Nvidia Siap Ekspansi ke Pasar CPU 2026, Strategi Baru yang Mengejutkan Dunia Tech
Selasa / 02-06-2026, 00:05 WIB
Pedro Acosta Petik Pelajaran Berharga Usai Duel Sengit Lawan Marc Marquez
Selasa / 02-06-2026, 00:00 WIB
Jadwal PKH 2026 Terbaru: Syarat dan Cara Cek Status Resmi Tanpa Aplikasi
Selasa / 02-06-2026, 00:00 WIB
PIP Juni 2026: Cek Besaran Dana dan Jadwal Cair Resmi ke Rekening Simpel
Selasa / 02-06-2026, 00:00 WIB
Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 Italia 2026
Senin / 01-06-2026, 23:55 WIB
Krisis Selat Hormuz 2026: Pasokan Minyak Menipis, Ekonomi Global Terancam
Senin / 01-06-2026, 23:55 WIB
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Mathew Baker Masuk, Jay Idzes Absen
Senin / 01-06-2026, 23:55 WIB
Timnas Indonesia U-19 Puncaki Klasemen Usai Kalahkan Myanmar 3-0
Senin / 01-06-2026, 23:50 WIB
Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Malaysia 2026: Kuliah Gratis dan Uang Saku
Senin / 01-06-2026, 23:50 WIB






