Pemerintah Indonesia secara resmi menurunkan suku bunga pinjaman mikro dari 22 persen menjadi 8 persen. Langkah ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

>>> Video Blue Angels Terbang Rendah di Pantai Florida Picu Kekacauan

Menurut Purbaya, langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan volatilitas pasar.

Komitmen Pemerintah terhadap UMKM

"Penurunan suku bunga ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional," ujar Purbaya.

>>> Influencer Laura Viktoria Härtig Meninggal Usai Kecelakaan Sepeda saat Bulan Madu

Pemerintah meyakini pengembangan UMKM yang berkelanjutan dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Hal ini akan memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia.

>>> Istri Claude Lemieux Khawatirkan Kekambuhan Sebelum Kematian

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi, menjaga stabilitas sosial, dan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi jangka panjang.