Setelah mendaftar, otoritas pajak akan mengukur tax control framework (TCF) serta menganalisis risiko kepatuhan secara digital.

Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran sukarela, analisis indikator risiko melalui sistem Compliance Risk Management (CRM), dan penyempurnaan sistem analytics secara berkala.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa DJP telah membangun mesin CRM ini selama hampir satu dekade.

Sistem ini akan terus diperbarui untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak yang patuh.

Pengumuman Downtime Sistem Coretax Juni 2026

DJP mengumumkan rencana pemeliharaan sistem administrasi coretax yang akan menyebabkan downtime. Proses ini berlangsung selama beberapa hari pada pekan ini.

Jadwal penghentian sementara layanan sistem Coretax adalah sebagai berikut:

Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax DJP tidak bisa diakses. Wajib pajak diimbau menyelesaikan urusan perpajakan lebih awal atau menunggu hingga sistem kembali normal.

Fokus Pengawasan Wajib Pajak Grup dan Prominen

Pemerintah juga menetapkan arah kebijakan fiskal untuk tahun depan dengan memperketat pengawasan pada kelompok tertentu.

Fokus utama diberikan kepada wajib pajak grup serta individu dengan kekayaan sangat tinggi (prominen).

Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa juga akan mendapatkan pengawasan ekstra untuk mencegah praktik pemindahan laba.

Insentif PPh Final 0% untuk Devisa Hasil Ekspor

Bagi eksportir sumber daya alam (SDA), pemerintah mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri, terutama bank Himbara.

Kewajiban ini didasarkan pada PP 36/2023 yang telah diubah dengan PP 21/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya kepatuhan 100% dari para eksportir.

Sebagai apresiasi, pemerintah menawarkan insentif berupa tarif PPh final yang lebih rendah, peluang tarif 0% bagi penempatan DHE pada instrumen keuangan tertentu, dan relaksasi bagi eksportir sesuai kriteria.

Insentif ini diharapkan menarik minat pelaku usaha menyimpan modal di dalam negeri. Likuiditas valuta asing di Indonesia akan terjaga dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah.

>>> Cara Cek Bansos Kemensos 2026 via HP: Intip Status Penerima Terbaru

>>> Cara Daftar GoPay Later Terbaru 2026 di Gojek dan Tokopedia

>>> Harga BBM Diesel Shell dan BP AKR Resmi Turun per Juni 2026