Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha dalam Aturan PPh Final UMKM 2026
Setelah mendaftar, otoritas pajak akan mengukur tax control framework (TCF) serta menganalisis risiko kepatuhan secara digital.
Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran sukarela, analisis indikator risiko melalui sistem Compliance Risk Management (CRM), dan penyempurnaan sistem analytics secara berkala.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa DJP telah membangun mesin CRM ini selama hampir satu dekade.
Sistem ini akan terus diperbarui untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak yang patuh.
Pengumuman Downtime Sistem Coretax Juni 2026
DJP mengumumkan rencana pemeliharaan sistem administrasi coretax yang akan menyebabkan downtime. Proses ini berlangsung selama beberapa hari pada pekan ini.
Jadwal penghentian sementara layanan sistem Coretax adalah sebagai berikut:
Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax DJP tidak bisa diakses. Wajib pajak diimbau menyelesaikan urusan perpajakan lebih awal atau menunggu hingga sistem kembali normal.
Fokus Pengawasan Wajib Pajak Grup dan Prominen
Pemerintah juga menetapkan arah kebijakan fiskal untuk tahun depan dengan memperketat pengawasan pada kelompok tertentu.
Fokus utama diberikan kepada wajib pajak grup serta individu dengan kekayaan sangat tinggi (prominen).
Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa juga akan mendapatkan pengawasan ekstra untuk mencegah praktik pemindahan laba.
Insentif PPh Final 0% untuk Devisa Hasil Ekspor
Bagi eksportir sumber daya alam (SDA), pemerintah mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri, terutama bank Himbara.
Kewajiban ini didasarkan pada PP 36/2023 yang telah diubah dengan PP 21/2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya kepatuhan 100% dari para eksportir.
Sebagai apresiasi, pemerintah menawarkan insentif berupa tarif PPh final yang lebih rendah, peluang tarif 0% bagi penempatan DHE pada instrumen keuangan tertentu, dan relaksasi bagi eksportir sesuai kriteria.
Insentif ini diharapkan menarik minat pelaku usaha menyimpan modal di dalam negeri. Likuiditas valuta asing di Indonesia akan terjaga dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah.
>>> Cara Cek Bansos Kemensos 2026 via HP: Intip Status Penerima Terbaru
>>> Cara Daftar GoPay Later Terbaru 2026 di Gojek dan Tokopedia
>>> Harga BBM Diesel Shell dan BP AKR Resmi Turun per Juni 2026
Update Terbaru
Tolman Hadirkan Ford Escort XR3i Reborn dengan Tenaga 148 HP
Selasa / 02-06-2026, 00:55 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Per Gram 2026
Selasa / 02-06-2026, 00:55 WIB
BI Rate Naik, MSIG Indonesia Atur Portofolio: SBN dan Deposito Jadi Pilihan Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 00:55 WIB
Insentif EV Kanada Dorong Lonjakan Penjualan 80%, Dealer Masih Tunggu Pembayaran
Selasa / 02-06-2026, 00:50 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.844 per Dolar AS Pagi Ini, Intip Kurs Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 00:50 WIB
Purbaya Ancam Periksa DSI Jika Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan
Selasa / 02-06-2026, 00:50 WIB
NVIDIA Resmi Luncurkan Prosesor RTX Spark untuk PC Windows Arm
Selasa / 02-06-2026, 00:45 WIB
Cek Bansos Mei 2026: Daftar Bantuan Resmi yang Cair Langsung ke Rekening KKS
Selasa / 02-06-2026, 00:45 WIB
Cara Cek NISN Online 2026 Terbaru: Mudah, Resmi, dan Cepat Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 00:45 WIB
Skuter Mini Honda 1981 Muat di Bagasi NSX, Tapi Bensinnya Harus Dikosongkan Dulu
Selasa / 02-06-2026, 00:40 WIB
Presiden Hungaria Tolak Mundur, Krisis Politik Makin Memanas
Selasa / 02-06-2026, 00:40 WIB
Iran dan AS Intens Tukar Pesan Rahasia Soal Kesepakatan Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 00:40 WIB
Miller Motorcars Ubah Porsche Carrera GT Jadi Supercar Retro JC9
Selasa / 02-06-2026, 00:35 WIB
Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Momen Penuh Haru
Selasa / 02-06-2026, 00:35 WIB






