• Usaha Orang Pribadi milik Tuan D: Rp1,5 Miliar
  • Perseroan Perorangan DJ (didirikan Tuan D): Rp2,5 Miliar
  • Perseroan Perorangan DX (didirikan Tuan D): Rp2,0 Miliar
  • Total Akumulasi: Rp6,0 Miliar

Berdasarkan data di atas, Tuan D dan kedua perseroannya wajib menggunakan tarif pajak umum. Aturan ini tetap berlaku meskipun Tuan D mendirikan perseroan baru di masa mendatang.

Pengawasan Ketat Melalui Integrasi Data DJP

Praktik firm splitting telah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2004. Pemerintah melalui revisi aturan ini ingin memastikan setiap celah hukum tertutup rapat.

DJP akan melakukan pemantauan ketat terhadap data omzet konsolidasi wajib pajak untuk mendeteksi kecurangan. Proses ini menggunakan sistem integrasi data yang lebih canggih dan komprehensif.

Data yang dimanfaatkan DJP antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa jika omzet pribadi dan perusahaan perseorangan mencapai Rp4,8 miliar, fasilitas pajak murah hilang.

Ketentuan Baru bagi Pasangan Suami-Istri

PP 20/2026 juga mengatur lebih ketat penentuan omzet bagi pasangan suami-istri. Aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau memilih kewajiban pajak terpisah.

Dalam Pasal 58 ayat (2), batas omzet Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan penggabungan penghasilan bruto suami dan istri.

Hal ini mencegah manipulasi omzet dengan membagi pendapatan demi mendapatkan fasilitas UMKM.

Langkah ini mencerminkan prinsip kesatuan ekonomi dalam satu keluarga. Status kelayakan penggunaan PPh final akan dinilai secara lebih objektif dan transparan.

Persiapan Mekanisme Cooperative Compliance

DJP saat ini menyiapkan skema kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) bagi wajib pajak. Program ini diawali dengan pendaftaran sukarela bagi yang ingin berpartisipasi dalam transparansi pajak.