Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha dalam Aturan PPh Final UMKM 2026
- Usaha Orang Pribadi milik Tuan D: Rp1,5 Miliar
- Perseroan Perorangan DJ (didirikan Tuan D): Rp2,5 Miliar
- Perseroan Perorangan DX (didirikan Tuan D): Rp2,0 Miliar
- Total Akumulasi: Rp6,0 Miliar
Berdasarkan data di atas, Tuan D dan kedua perseroannya wajib menggunakan tarif pajak umum. Aturan ini tetap berlaku meskipun Tuan D mendirikan perseroan baru di masa mendatang.
Pengawasan Ketat Melalui Integrasi Data DJP
Praktik firm splitting telah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2004. Pemerintah melalui revisi aturan ini ingin memastikan setiap celah hukum tertutup rapat.
DJP akan melakukan pemantauan ketat terhadap data omzet konsolidasi wajib pajak untuk mendeteksi kecurangan. Proses ini menggunakan sistem integrasi data yang lebih canggih dan komprehensif.
Data yang dimanfaatkan DJP antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa jika omzet pribadi dan perusahaan perseorangan mencapai Rp4,8 miliar, fasilitas pajak murah hilang.
Ketentuan Baru bagi Pasangan Suami-Istri
PP 20/2026 juga mengatur lebih ketat penentuan omzet bagi pasangan suami-istri. Aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau memilih kewajiban pajak terpisah.
Dalam Pasal 58 ayat (2), batas omzet Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan penggabungan penghasilan bruto suami dan istri.
Hal ini mencegah manipulasi omzet dengan membagi pendapatan demi mendapatkan fasilitas UMKM.
Langkah ini mencerminkan prinsip kesatuan ekonomi dalam satu keluarga. Status kelayakan penggunaan PPh final akan dinilai secara lebih objektif dan transparan.
Persiapan Mekanisme Cooperative Compliance
DJP saat ini menyiapkan skema kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) bagi wajib pajak. Program ini diawali dengan pendaftaran sukarela bagi yang ingin berpartisipasi dalam transparansi pajak.
Update Terbaru
Tolman Hadirkan Ford Escort XR3i Reborn dengan Tenaga 148 HP
Selasa / 02-06-2026, 00:55 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Per Gram 2026
Selasa / 02-06-2026, 00:55 WIB
BI Rate Naik, MSIG Indonesia Atur Portofolio: SBN dan Deposito Jadi Pilihan Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 00:55 WIB
Insentif EV Kanada Dorong Lonjakan Penjualan 80%, Dealer Masih Tunggu Pembayaran
Selasa / 02-06-2026, 00:50 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.844 per Dolar AS Pagi Ini, Intip Kurs Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 00:50 WIB
Purbaya Ancam Periksa DSI Jika Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan
Selasa / 02-06-2026, 00:50 WIB
NVIDIA Resmi Luncurkan Prosesor RTX Spark untuk PC Windows Arm
Selasa / 02-06-2026, 00:45 WIB
Cek Bansos Mei 2026: Daftar Bantuan Resmi yang Cair Langsung ke Rekening KKS
Selasa / 02-06-2026, 00:45 WIB
Cara Cek NISN Online 2026 Terbaru: Mudah, Resmi, dan Cepat Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 00:45 WIB
Skuter Mini Honda 1981 Muat di Bagasi NSX, Tapi Bensinnya Harus Dikosongkan Dulu
Selasa / 02-06-2026, 00:40 WIB
Presiden Hungaria Tolak Mundur, Krisis Politik Makin Memanas
Selasa / 02-06-2026, 00:40 WIB
Iran dan AS Intens Tukar Pesan Rahasia Soal Kesepakatan Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 00:40 WIB
Miller Motorcars Ubah Porsche Carrera GT Jadi Supercar Retro JC9
Selasa / 02-06-2026, 00:35 WIB
Prabowo Hadiri Persemayaman Ryamizard Ryacudu di Kemhan, Momen Penuh Haru
Selasa / 02-06-2026, 00:35 WIB






