Penyerahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik.

Proses penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) sore. Penyidik Polri menyerahkan delapan koper dan boks berisi uang tunai serta emas kepada jaksa.

>>> Guru Besar USU Kritik KPPU Soal Bunga Pindar yang Justru Turun

Sejumlah penyidik tampak kesulitan menurunkan koper hitam berukuran besar. Koper tersebut bahkan harus diangkat bersama-sama oleh tiga personel kepolisian.

Kejagung Belum Buka Identitas Pemilik Emas

Polri telah memastikan seluruh barang bukti yang disita merupakan barang asli. Sebanyak 74 keping emas diketahui memiliki kadar 23 karat, sementara uang tunai miliaran rupiah juga dinyatakan asli.

Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Boro.

>>> Paul Pelosi Didakwa atas Kecelakaan Lalu Lintas Ringan

Di balik penyerahan itu, muncul pertanyaan mengenai siapa pemilik 74 kilogram emas yang ikut disita. Namun Kejaksaan Agung belum mengungkap asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

Anang juga enggan berspekulasi terkait kabar yang menyebut sebagian emas diduga dimiliki pihak lain. "Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan," ujarnya.

>>> Taco Bell Pastikan Makanan Aman Setelah Wabah Parasit

Dengan belum diungkapnya identitas pemilik, misteri di balik barang bukti seberat 74 kilogram itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini sepenuhnya di tangan Kejaksaan Agung.