Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tercatat sebagai aset, meskipun pembayaran telah dilunasi.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa motor listrik tersebut telah dibayar uang mukanya sebesar Rp243,9 miliar pada 2025 dan dilunasi pada tahun ini.

>>> Vanguard Exiles Karya Richard Garfield Rilis Februari 2027

Namun, pencatatan sebagai aset ditunda karena proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agustina menjelaskan bahwa kebijakan akuntansi ini diambil untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan.

"Untuk tahun 2026 ini (pengadaan motor listrik) sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

>>> Samsung Mulai Kembangkan One UI 9.0 untuk Galaxy Z TriFold

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

PT YAT merupakan penyedia motor listrik merek Emmo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

>>> Galaxy Z Fold 8 Ultra Diklaim Punya Daya Tahan Baterai 25% Lebih Lama dari Z Fold 7

Kejagung menduga terjadi mark up harga pengadaan barang dalam kasus ini, termasuk untuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional MBG.