Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kortas Tipikor Polri.

>>> Jerman Usul UNIFIL di Lebanon Diganti Pasukan Uni Eropa

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (17/7).

Anang menjelaskan, untuk perkara dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, Febrie masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Penerbitan itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan perkara ASABRI.

>>> Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Harry Kane Kecewa: Inggris Sudah Berikan Segalanya Tapi Gagal ke Final Piala Dunia 2026

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi terhadap kasus yang menjerat Febrie.