Perkara dugaan pengaturan suku bunga oleh pelaku industri pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru.

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Ningrum Sirait, menyentil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

>>> Paul Pelosi Didakwa atas Kecelakaan Lalu Lintas Ringan

Ningrum menjelaskan bahwa KPPU mendasarkan tuduhannya kepada para pelaku usaha menggunakan Pasal 5 UU Persaingan Usaha.

Dalam beleid itu, pengaturan harga (price fixing) dilakukan oleh sesama pelaku usaha secara horizontal dengan cara menetapkan harga yang tinggi.

Ia mengkritik penggunaan pasal tersebut karena tidak memenuhi kriteria pengaturan harga secara tepat.

"Kalau misalnya di bagian price fixing itu, perjanjian antara pesaing horizontal malah menurunkan, itu aneh," tukas Ningrum kepada majelis hakim.

Menurut Ningrum, Pasal 5 melarang secara imperatif perjanjian yang menghilangkan persaingan sehingga menyebabkan keuntungan berlebih bagi pelaku usaha.

Perjanjian antara pelaku usaha seharusnya menghasilkan harga terbaik bagi mereka untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

"Kalau price fixing pasti dia akan best price, dinaikkan, dan tempus-nya sangat cepat karena akan memancing kecurigaan," imbuh Ningrum.

>>> Taco Bell Pastikan Makanan Aman Setelah Wabah Parasit

Latar Belakang Kasus

Industri peer-to-peer lending pada tahun-tahun awal kemunculannya direspons antusias oleh masyarakat karena credit gap di Indonesia yang cukup besar.

Sebagai industri baru, ketiadaan regulasi saat itu dimanfaatkan pelaku usaha dengan mengenakan bunga yang sangat besar kepada nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian turun tangan dengan meminta asosiasi untuk menurunkan besaran bunga yang wajar. Namun, KPPU melihat langkah ini sebagai pengaturan harga yang menyalahi regulasi.

Data OJK per April 2026 menunjukkan outstanding industri p2p lending mencapai sekitar Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% year-on-year.

Batasan suku bunga saat itu dinilai membantu masyarakat dari praktik predatory lending.

Putusan KPPU menyatakan 97 platform pindar terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

>>> Pria Tabrakkan Mobil ke Gerbang Rumah Beyoncé dan Jay-Z di East Hampton

Seluruh pelaku usaha dijatuhi denda dengan nominal bervariasi dan telah mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.