Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah penanganan perkara dilimpahkan dari kepolisian. Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> Korea Selatan Tunda Uji Coba Roket Padat untuk Satelit Mata-mata

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan secara kooperatif selama sekitar sembilan jam. Hasilnya, penyidik tidak melakukan penahanan.

"Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai.

Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain Febrie, seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

>>> Video Mencekam: Gempa Meksiko Picu Longsor Besar

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang blackout.

Sprindik Nomor 45 terkait kasus ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.

Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justicia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, termasuk sejumlah mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> BP2MI Pulangkan 25.403 TKI Bermasalah Sepanjang 2025, 626 di Antaranya Jenazah

Proses penyidikan akan dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri dan KPK, termasuk melalui mekanisme supervisi. Proses tersebut juga akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI.