Dokter Tifa Yakin Eksepsi Diterima, Allah Bersamanya Lawan Jokowi
Terdakwa kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia mengaku tim penasihat hukum telah menyusun nota keberatan berdasarkan kajian mendalam terhadap aspek ilmiah, fakta, dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
>>> Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Akibat Pernyataan Soal Ijazahnya
"Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata Dokter Tifa, Jumat (17/7).
Ia pun optimistis menghadapi persidangan selanjutnya. Dokter Tifa menyebut keyakinannya tidak hanya dari kajian, tetapi juga kepercayaan bahwa Tuhan akan menyertainya.
"Nah, jadi kami sangat optimis insya allah ya, allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya allah diterima.
Amin," ujarnya.
Dakwaan dan Proses Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataan mengenai ijazah Jokowi.
>>> Trump Akui Ada Negara Asing Coba Gagalkan Negosiasi AS-Iran
Dalam surat dakwaan, JPU menilai pernyataan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, ia juga dijerat Pasal 434 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik melalui pernyataan ke publik.
Sidang masih pada tahap pemeriksaan awal. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke pembuktian atau langkah hukum lain.
>>> Anak dan Istri Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Dikucilkan, Diungsikan
Putusan atas eksepsi menjadi tahapan penting yang menentukan kelanjutan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur.
Update Terbaru
UN Khawatirkan 500 Rohingya Tewas dalam Dua Kapal Tenggelam
Jumat / 17-07-2026, 04:56 WIB
Publix Hancurkan Toko Berusia 50 Tahun di Palm Bay untuk Modernisasi
Jumat / 17-07-2026, 04:56 WIB
Brian Austin Green Bicara soal Pernikahan dan Co-Parenting dengan Megan Fox
Jumat / 17-07-2026, 04:53 WIB
Badai dan Gangguan Operasional Tunda Ribuan Penerbangan di AS
Jumat / 17-07-2026, 04:52 WIB
House GOP Batalkan RUU Veteran Akibat Perpecahan Internal
Jumat / 17-07-2026, 04:52 WIB
Presiden Trump Akan Hadiri Final Piala Dunia Argentina vs Spanyol
Jumat / 17-07-2026, 04:50 WIB
Bryce Alakai Rayakan Kemenangan 'Love Island USA' dengan Trinity Tatum, Ambil Alih DJ Booth
Jumat / 17-07-2026, 04:49 WIB
Bintang '90 Day Fiancé' Armando Menangis karena Pendarahan Otak Putrinya
Jumat / 17-07-2026, 04:49 WIB
Pria yang Terobos Acara 'TODAY' Ternyata Residivis dengan Catatan Kriminal Panjang
Jumat / 17-07-2026, 04:49 WIB
Stellantis Beri 10 Tahun Remote Start Gratis, Turunkan Harga WiFi Mobil
Jumat / 17-07-2026, 04:49 WIB
8 Tanda Orang Tua Terlalu Protektif pada Anak Tanpa Disadari
Jumat / 17-07-2026, 04:49 WIB
Target Veda Ega di Moto3 2026: Nikmati Debut, Jaga Asa 10 Besar
Jumat / 17-07-2026, 04:49 WIB
Tito Usul Pembatasan Biaya Kampanye Buntut Rentetan OTT Kepala Daerah
Jumat / 17-07-2026, 04:47 WIB
Jadwal 4 Wakil Indonesia di Perempat Final Japan Open 2026
Jumat / 17-07-2026, 04:47 WIB







