Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Usulan itu disampaikan Tito merespons rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah dalam dua bulan terakhir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Jadwal 4 Wakil Indonesia di Perempat Final Japan Open 2026

"Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur [pembatasan biaya kampanye]. Saya kira itu ya," kata Tito usai rapat di Komisi II DPR, Kamis (16/7).

Tito berpandangan, rentetan kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan salah satunya disebabkan pendapatan mereka yang kecil.

Menurut dia, gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta sebulan.

Meski ditambah tunjangan dan fasilitas lain, besaran take home pay itu tak sebanding dengan ongkos politik yang mereka keluarkan untuk biaya pemenangan.

"Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," ujar Tito.

>>> AC Barak Pulih untuk 4.000 Tentara di Hawaii

Untuk mengatasi itu, Tito mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah bisa menerima tambahan dari pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, opsi itu perlu dikaji baik oleh DPR maupun pemerintah.

Selain opsi tersebut, pembatasan biaya kampanye dalam pilkada juga bisa dipertimbangkan. Namun, kata dia, opsi tersebut harus diatur lewat revisi UU Pilkada.

Misalnya, ujar Tito, apakah perlu setiap sumbangan yang diterima calon kepala daerah diumumkan ke publik. Di Amerika, setiap sumbangan harus disampaikan secara terbuka.

Namun, bisa juga nanti besarannya dibatasi.

>>> Short Seller Gencar Incar Saham SpaceX yang Terus Merosot

"Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung," kata Tito.