Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi permintaan tim penasihat hukum Dokter Tifa terkait penyerahan dokumen penting dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tim hukum Dokter Tifa mengaku belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) ahli, daftar barang bukti, dan sejumlah dokumen lain yang diperlukan untuk pembelaan.

>>> IKN Tetap Bangun Pusat Finansial Meski Tak Jadi Lokasi PFII, 6 Bank Siap Masuk

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta jaksa segera berkoordinasi dengan tim advokat terdakwa untuk menyerahkan hal-hal yang diminta guna memperlancar persidangan.

"Penuntut umum, ada beberapa berita acara pemeriksaan yang diminta oleh tim advokat.

Nanti silakan dikoordinasikan langsung pak ya, diberikan begitu ya untuk kepentingan terdakwa," ujar Christina dalam sidang, Jumat (17/7/2026).

Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun daftar ahli yang akan dihadirkan sehingga belum dapat menentukan siapa saja yang akan memberikan keterangan.

Tim penasihat hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa yang diminta bukan identitas ahli, melainkan daftar ahli, daftar barang bukti, dan salinan BAP yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Majelis hakim kemudian memperjelas permintaan tersebut dan meminta JPU memenuhinya.

>>> BPK Temukan Dana Bansos Error Rp2 Triliun, Gus Ipul: Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

"Sesuai dengan yang tadi yang diminta oleh tim advokat, kan bagian dari berkas gitu ya, minta bagian dari berkas pak.

Nanti kalau Penuntut Umum akan mengajukan saksi atau ahli yang mana dipilah, nanti silakan diutarakan," kata hakim.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut jika masih ada dokumen yang belum diterima tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah mantan presiden itu identik dengan 14 dokumen pembanding.

>>> Usai Ijazah, Keaslian Almamater Jokowi Dipertanyakan: Tak Pernah Diundang UGM

Dengan dipenuhinya kelengkapan berkas perkara, proses persidangan selanjutnya diperkirakan akan memasuki tahap pembuktian dengan dokumen yang lebih lengkap.