Benny Demokrat Minta Nomenklatur RUU Masyarakat Adat Diperjelas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta agar nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih dalam tahap perumusan di DPR diperjelas.
Benny mengatakan nomenklatur tersebut saat ini masih memiliki perbedaan versi, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Masyarakat Adat.
>>> CEO Teknologi Khawatir, Bepergian dengan Pengawal Bersenjata Akibat Reaksi Keras AI
Padahal, kata dia, keduanya memiliki definisi, makna, dan konsekuensi yang berbeda.
"Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat.
Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda," kata Benny dalam RDPU RUU tersebut di Baleg DPR, Kamis (16/7).
"Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?" Imbuhnya.
Dia menjelaskan, masyarakat adat adalah konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia. Sehingga, istilah tersebut lebih menekankan pada identitas sebuah komunitas.
Sementara, masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang dengan tegas tercantum dalam konstitusi, dan diakui Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan masyarakat adat yang bukan sebuah subjek hukum.
>>> Blizzard Janji Perbaiki Drop Rate Iconic Mythic di Diablo 4 Setelah Protes Pemain
"Masyarakat hukum adat, pasti masyarakat adat. Tapi masyarakat adat tidak otomatis Masyarakat hukum adat.
Ini penting untuk kita bedakan dengan tegas," katanya.
Sementara, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Eva Monalisa mewanti-wanti agar RUU Masyarakat Adat tidak menjadi instrumen hukum kepentingan investasi.
Eva menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU tersebut bisa mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD.
Dia terutama menyoroti persoalan legalitas izin usaha yang selama ini tumpang tindih di wilayah adat.
Eva menuntut evaluasi substantif terhadap izin-izin yang terbit akibat buruknya tata kelola masa lalu, sehingga negara tidak secara otomatis memberikan legitimasi atas hak masyarakat adat yang dirampas.
"Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif," katanya.
Update Terbaru
Razer Rilis Koleksi Pikachu dan Eevee: Dua Gadget Ini Paling Worth It
Jumat / 17-07-2026, 04:37 WIB
Cara Mendapatkan Ancient Bone di Palworld
Jumat / 17-07-2026, 04:37 WIB
Bryson DeChambeau Diam dan Strategis di Kejuaraan Terbuka
Jumat / 17-07-2026, 04:37 WIB
US Soccer Tunda Keputusan Besar Usai Tersingkir dari Piala Dunia
Jumat / 17-07-2026, 04:37 WIB
Revolusi AI 2026: Kecerdasan Buatan Ubah Dunia Kerja dan Industri Global
Jumat / 17-07-2026, 04:36 WIB
5 Game Android Terbaru Rilis Juli 2026, Wajib Dicoba Pecinta Game Mobile
Jumat / 17-07-2026, 04:36 WIB
Google Wallet Dikabarkan Hadirkan Fitur Verifikasi Usia Online
Jumat / 17-07-2026, 04:36 WIB
Cara Memahami 2 Sistem Pendengaran Unik pada Anjing Laut Berdasarkan Riset 2026
Jumat / 17-07-2026, 04:14 WIB
Dokter Tifa Yakin Eksepsi Diterima, Allah Bersamanya Lawan Jokowi
Jumat / 17-07-2026, 04:01 WIB
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Akibat Pernyataan Soal Ijazahnya
Jumat / 17-07-2026, 04:01 WIB
Trump Akui Ada Negara Asing Coba Gagalkan Negosiasi AS-Iran
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Anak dan Istri Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Dikucilkan, Diungsikan
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Casio Rilis Jam Tangan Retro Baru dengan Dial Bersih dan Baja Tahan Karat di AS
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 18 – 19 Juli 2026
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB







