Badan Legislatif (Baleg) DPR membuka peluang untuk mengatur royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang masih dalam proses penyusunan.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengaku telah menerima usulan tersebut dari Dewan Pers. Namun, aturan royalti karya jurnalistik nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri.

>>> Pengembang Meccha Chameleon Peringatkan Penggemar soal Merchandise Palsu

"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya.

Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," kata Martin di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Menurut Martin, wacana royalti karya jurnalistik pada prinsipnya akan mengatur bahwa setiap produk jurnalistik yang dikutip harus melampirkan sumber media.

>>> Palworld 1.0 Tembus 855 Ribu Pemain Bersamaan di Steam, Tertinggi Kedua Sepanjang Sejarah

Ketentuan ini sebagai respons terhadap perkembangan dunia digital dan kecerdasan buatan (AI).

"Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," katanya.

Martin menyebut RUU Hak Cipta saat ini sudah berada di tangan pimpinan DPR. Pihaknya tinggal menunggu penugasan langsung untuk membahasnya bersama pemerintah.

>>> Koei Tecmo Targetkan 5.000 Karyawan untuk Rilis Lebih Banyak Game

"Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," katanya.