Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa.

Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah positif untuk menyelaraskan istilah yang digunakan di Indonesia dengan terminologi internasional, yaitu engineering.

>>> Pemkot Tangerang Ajak Warga Beralih ke Transportasi Umum Usai Kenaikan BBM

"Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering," kata Lalu Hadrian, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Antara.

Kebebasan Institusional dan Peningkatan Mutu

Meski mendukung perubahan tersebut, Lalu Hadrian menegaskan bahwa aturan baru ini tidak boleh diterapkan secara sepihak dan memaksa.

Ia menekankan pentingnya kebebasan institusional bagi kampus-kampus di Indonesia sesuai dengan kesiapan masing-masing.

Selain itu, politisi tersebut juga menyoroti aspek mendasar lain, yaitu peningkatan mutu proses belajar-mengajar di bidang terkait.

"Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya.

Lalu Hadrian mendorong pemerintah pusat untuk terlibat nyata dalam mendukung produk riset yang lahir dari lingkungan kampus.

>>> Aksi Padamkan Lampu di Jakarta Tekan 60 Ton Emisi Karbon

"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa.

Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," kata Lalu Hadrian.

Dasar hukum perubahan nomenklatur ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi.

Kementerian terkait telah merilis pernyataan resmi untuk mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi perguruan tinggi.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada.

>>> DPR Segera Sidangkan Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Pekan Depan

Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," bunyi pernyataan di situs Kemendikti Saintek.