Praktik pemecahan usaha atau firm splitting oleh wajib pajak UMKM berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan ada 93.260 wajib pajak UMKM yang melakukan praktik tersebut dari total sekitar 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar.

>>> IHSG 10 Juni 2026 Ditutup Menguat ke 5.902 Didorong Saham Big Caps

Data DJP menunjukkan terdapat sekitar 30.000 orang pribadi yang bertindak sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pihak pengendali di balik puluhan ribu entitas itu.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,1 Triliun

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai temuan indikasi pemecahan usaha tersebut merupakan angka yang masuk akal dan mencerminkan persoalan serius.

Melalui skema ini, wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi sengaja mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun per entitas agar bisa menikmati tarif istimewa 0,5%.

Ariawan mensimulasikan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp5,1 triliun per tahun dengan asumsi moderat agregasi omzet dari 30.000 grup usaha yang dikendalikan UBO.

Langkah penutupan celah penghindaran ini dinilai terbantu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

>>> BNN Bantah Tangkap Rombongan Calon Ketua Umum HIPMI di Bandara

Meski demikian, DJP harus tetap mewaspadai skema baru seperti nominee arrangement atau praktik pinjam KTP orang lain.

Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Ia mengingatkan agar seluruh angka indikasi dari DJP tidak dipukul rata sebagai pelaku firm splitting.

Fajry menduga 93.260 wajib pajak tersebut bukan pelaku pemecahan usaha, melainkan wajib pajak badan yang memanfaatkan tarif PPh UMKM.

Data historis menunjukkan jumlah wajib pajak badan yang menggunakan tarif PPh UMKM menurun dari 210.363 entitas pada 2019 menjadi 106.831 entitas pada 2024.

>>> Mahasiswa China Alami Gagal Ginjal Akibat Latihan Kaki Berlebihan

Berdasarkan rincian interkoneksi kepemilikan yang ditemukan DJP, kelompok tertinggi mencakup 14 orang pribadi yang masing-masing mengendalikan lebih dari 51 badan usaha dengan total kumulatif 1.067 entitas UMKM.