Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak berlaku selama 50 tahun untuk seluruh jenis fasilitas perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa masa berlaku insentif akan dibedakan sesuai jenis fasilitas yang diberikan.

>>> KCP Bank Jakarta Punya Wajah Baru, Kini Lebih Sat-set dan Modern

Beberapa insentif, termasuk bagi tenaga ahli dan kegiatan usaha tertentu, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya.

Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bimo belum merinci jenis kegiatan usaha yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Namun, ia memastikan seluruh kebijakan insentif di PFII tetap disusun dengan mengacu pada komitmen perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT).

"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ujarnya.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menegaskan bahwa insentif PPh 0 persen bukan berarti pelaku usaha tidak membayar pajak sama sekali.

Ketentuan tersebut tetap tunduk pada mekanisme Global Minimum Tax sebagaimana diterapkan di pusat keuangan internasional lainnya.

"Jadi gini, teman-teman jangan salah paham ya. Misalnya PPh 0% itu bukan berarti nggak bayar sama sekali.

Karena gini, itu kan nanti subject to global minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan financial center yang lain.

Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya," ujar Herman.