Pemerintah menyiapkan ketentuan insentif pajak penghasilan (PPh) 0 persen hingga 50 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/7).

>>> Yusril Nilai KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan pembahasan insentif fiskal dalam RUU PFII masih menunggu pengesahan di rapat paripurna.

"Oh, kan besok masih baru paripurna, kan? Nanti di paripurna akan kelihatan.

Kan tadi ada PPH, ada PPN, PPnBM, ya," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Selain PPh, aturan dalam RUU juga mencakup PPN, PPnBM, hingga bea masuk. Herman mengatakan insentif yang diberikan tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain.

Ia menilai daya tarik utama sebuah financial center bukan hanya insentif fiskal, tetapi juga kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.

Insentif Tetap Mengacu pada Global Minimum Tax

Herman meminta publik tidak salah memahami terkait skema pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun.

Menurutnya, insentif itu tetap akan mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara global.

"Teman-teman jangan salah paham ya. Misalnya PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali.

Karena gini, itu kan nanti subject to global minimum tax," tegas Herman.

Ia menambahkan fasilitas PPh 0 persen hanya akan diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII.

Nilai investasi minimum akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).