Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap berlokasi di Bali.

Pemerintah saat ini tengah mematangkan landasan hukum pembentukan kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

>>> Video dan Gambar Motorola Edge 70 Max Bocor Jelang Peluncuran

Regulasi utama berupa Undang-Undang (UU) PFII ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026.

Setelah UU selesai, pemerintah akan bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur aspek teknis pelaksanaan.

"Ya segera lah sesudah itu.

Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Alasan Bali Dipilih

Menurut Airlangga, Bali dipilih karena memiliki daya tarik yang sesuai dengan karakter pusat keuangan internasional.

Selain infrastruktur, Bali juga menawarkan kualitas hidup yang menjadi nilai tambah bagi pelaku industri keuangan global.

"Di Bali karena bicara mengenai financial center juga bicara mengenai lifestyle. Lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat," jelasnya.

>>> Redmi Turbo 6 Series Dikabarkan Punya Baterai 10.000 mAh dan Chipset Dimensity

Ia mencontohkan Dubai yang memiliki kawasan dengan suasana serupa.

Airlangga menambahkan, Bali memiliki fasilitas pendukung berstandar internasional, termasuk layanan kesehatan.

Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur menjadi modal penting dalam mendukung ekosistem pusat finansial tersebut.

"Jadi Bali adalah salah satu tempat yang mempersyaratkan kondisi kesehatan first class, dan kita sudah punya KEK Sanur," ucapnya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII tidak akan tumpang tindih dengan KEK yang telah beroperasi.

Pemerintah akan menyiapkan kawasan ekonomi khusus baru yang dikhususkan untuk mendukung operasional pusat finansial internasional.

>>> 5 Kandungan Skincare Efektif untuk Menghilangkan Bekas Jerawat

"Tidak akan tumpang tindih. Akan dibangun KEK tersendiri, bukan di KEK Sanur," tutup Airlangga.