Hari Pertama Sekolah, Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak hingga Jam 12 Siang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak.
>>> Kebakaran Pub di Bangkok Tewaskan 27 Orang, 63 Luka-luka
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.
Kelonggaran Waktu hingga Siang Hari
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI mendukung penuh kebijakan tersebut.
ASN yang memanfaatkan izin itu diberikan kelonggaran waktu untuk terlambat masuk kerja hingga siang hari.
"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," ujar Pramono Anung kepada media, Senin (13/7).
>>> Redmi Note 17 5G Varian India Bocor: RAM 6GB, Penyimpanan 128GB, Dua Pilihan Warna
Pramono menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung keharmonisan keluarga dan pendidikan anak sejak dini.
"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta mendukung sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," katanya.
Melalui aturan baru ini, para abdi negara di Jakarta mendapatkan fleksibilitas untuk terlibat langsung dalam pengasuhan anak pada momen penting hari pertama sekolah.
>>> Ramalan Zodiak Cinta 13 Juli: Taurus Perbaiki Komunikasi, Virgo Jaga Ucapan
Izin khusus tersebut dapat digunakan ASN untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah yang dijadwalkan berlangsung antara Senin hingga Rabu, menyesuaikan kalender akademik dan kebijakan masing-masing sekolah.
Update Terbaru
Polisi Kantongi Identitas Pengirim Ancaman Bom di SD Jaksel
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB
Pemerintah Siapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal Industri
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB
Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Begini Cara Melihat Status Penerima
Senin / 13-07-2026, 14:42 WIB
Cara Ajukan KUR BCA 2026: Pinjaman 100 Juta Cicilan 1,9 Juta
Senin / 13-07-2026, 14:38 WIB
Istana Tegaskan Pengunduran Febrie dari Jampidsus Tak Perlu Keppres
Senin / 13-07-2026, 14:38 WIB
Kepala SPPG Tewas di Parkiran Mal Bandung, Diduga Bunuh Diri
Senin / 13-07-2026, 14:37 WIB
Bank Mandiri Catat Laba Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 18,6%
Senin / 13-07-2026, 14:36 WIB
FIFGROUP Belajar Keberlanjutan dari Pengolahan Gula Aren di Desa Gedepangrango
Senin / 13-07-2026, 14:36 WIB
Pembiayaan Multiguna Capai Rp256,77 Triliun, Jadi Penopang Utama Multifinance
Senin / 13-07-2026, 14:35 WIB
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Senin / 13-07-2026, 14:35 WIB
PDI Minta Bahlil Diperiksa di Kasus Batu Bara, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke?
Senin / 13-07-2026, 14:35 WIB
Celine Evangelista Pamer Pasangan Baru, Wajah Pria Ditutupi Stiker
Senin / 13-07-2026, 14:35 WIB
BYD Atto 1 Terbaru Siap Meluncur, Lebih Besar dan Bertenaga!
Senin / 13-07-2026, 14:35 WIB
Seventeen Perpanjang Kontrak dengan Pledis untuk Kedua Kalinya
Senin / 13-07-2026, 14:33 WIB







