Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak.

>>> Kebakaran Pub di Bangkok Tewaskan 27 Orang, 63 Luka-luka

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.

Kelonggaran Waktu hingga Siang Hari

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI mendukung penuh kebijakan tersebut.

ASN yang memanfaatkan izin itu diberikan kelonggaran waktu untuk terlambat masuk kerja hingga siang hari.

"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," ujar Pramono Anung kepada media, Senin (13/7).

>>> Redmi Note 17 5G Varian India Bocor: RAM 6GB, Penyimpanan 128GB, Dua Pilihan Warna

Pramono menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung keharmonisan keluarga dan pendidikan anak sejak dini.

"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta mendukung sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," katanya.

Melalui aturan baru ini, para abdi negara di Jakarta mendapatkan fleksibilitas untuk terlibat langsung dalam pengasuhan anak pada momen penting hari pertama sekolah.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 13 Juli: Taurus Perbaiki Komunikasi, Virgo Jaga Ucapan

Izin khusus tersebut dapat digunakan ASN untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah yang dijadwalkan berlangsung antara Senin hingga Rabu, menyesuaikan kalender akademik dan kebijakan masing-masing sekolah.