Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan surat Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo menjelaskan pengunduran diri yang diserahkan Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bersifat pribadi. Menurutnya, tidak dibutuhkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

>>> Kepala SPPG Tewas di Parkiran Mal Bandung, Diduga Bunuh Diri

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).

Prasetyo menyebut Keppres baru akan dikeluarkan Presiden dalam proses penunjukan Jampidsus yang baru. Ia memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo belum menerima usulan pengganti Febrie dari Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujarnya.

Pelimpahan Kasus ke Kejagung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

>>> Bank Mandiri Catat Laba Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 18,6%

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.