Polri secara bertahap menyerahkan seluruh barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan pelimpahan barang bukti dilakukan setelah penyerahan kasus Febrie ke Kejagung pada Sabtu, 11 Juli lalu.

>>> Iran Kembali Serang Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).

Yusuf menjelaskan pelimpahan perkara merupakan hal biasa karena ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Kejagung, dan KPK.

"Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa.

KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," katanya.

Ia meyakinkan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. "Tidak perlu khawatir.

Proses penanganan perkara Insyaa Allah profesional dan transparan," imbuhnya.

Barang Bukti dari Penggeledahan

Barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain:

Di rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, ditemukan 74 kg emas batangan, US$4.767.300, Sin$14.083.800, Rp100.000.000, dan dua bingkai foto keluarga.

Di Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan, disita Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.

>>> Polda NTT Tunda Pemeriksaan Empat Terlapor Kasus Intimidasi Dokter Icha

Di Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.