Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur dalam KUHAP.
>>> PDI Minta Bahlil Diperiksa di Kasus Batu Bara, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke?
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube-nya.
Ia menambahkan, satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih perkara korupsi adalah KPK, sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Tiga Skenario yang Mungkin Terjadi
Mahfud memaparkan tiga kemungkinan akibat prosedur tersebut. Pertama, Febrie bisa mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa Polri.
>>> Celine Evangelista Pamer Pasangan Baru, Wajah Pria Ditutupi Stiker
Kedua, Kejagung dapat memperlambat penyidikan atau mempersempit ruang lingkup perkara. Ketiga, kasus bisa dihentikan melalui deponering.
"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan," kata Mahfud.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026, beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
>>> BYD Atto 1 Terbaru Siap Meluncur, Lebih Besar dan Bertenaga!
Ia diduga terlibat korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Update Terbaru
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 2026 Lewat Game Puzzle Warna
Senin / 13-07-2026, 15:50 WIB
Tamu di Vila Andrea Bocelli di Italia Klaim Jadi Korban Perampokan Rp8 Miliar
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Jay-Z Salah Soal Colin Kaepernick: Tak Ada Klausul Non-Disparagement
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Thomas Tuchel Yakin Mental Baja Inggris Mampu Tumbangkan Argentina
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Duel Skuad Rp16 Triliun: Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Cara Praktis Masuk Akun ASN Digital 2026 untuk Akses Layanan BKN
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
DJP Tunggu Arahan Menkeu Purbaya soal Evaluasi Pajak JHT
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
Gandeng NUS, Telkom University Perkuat Ekosistem Talenta Digital RI
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
Mantan PM Spanyol Mariano Rajoy Dikecam karena Ucapan Rasis ke Timnas Prancis
Senin / 13-07-2026, 15:43 WIB
Kasus Emas 74 Kg dan Uang Rp245 Miliar di Tengah 'In This Economy' Disorot Media Internasional
Senin / 13-07-2026, 15:43 WIB
AFTECH Petakan Lima Transisi Struktural Industri Fintech Indonesia
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Belum Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Terancam Ikuti Jejak Roy Suryo Cs
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Adegan Panas Byun Yo Han di Tazza 4 Tuai Perdebatan Usai Nikahi Tiffany Young
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB







