Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur dalam KUHAP.

>>> PDI Minta Bahlil Diperiksa di Kasus Batu Bara, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke?

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube-nya.

Ia menambahkan, satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih perkara korupsi adalah KPK, sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Tiga Skenario yang Mungkin Terjadi

Mahfud memaparkan tiga kemungkinan akibat prosedur tersebut. Pertama, Febrie bisa mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa Polri.

>>> Celine Evangelista Pamer Pasangan Baru, Wajah Pria Ditutupi Stiker

Kedua, Kejagung dapat memperlambat penyidikan atau mempersempit ruang lingkup perkara. Ketiga, kasus bisa dihentikan melalui deponering.

"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan," kata Mahfud.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026, beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

>>> BYD Atto 1 Terbaru Siap Meluncur, Lebih Besar dan Bertenaga!

Ia diduga terlibat korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejagung.