Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disoroti oleh mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia menilai status penahanan Febrie masih abu-abu.

>>> Adegan Panas Byun Yo Han di Tazza 4 Tuai Perdebatan Usai Nikahi Tiffany Young

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi + TPPU, tapi Febrie Adriansyah belum ditahan sampai sekarang," tulis Dede di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).

Menurut Dede, hanya ada dua kemungkinan terhadap kelanjutan kasus ini. Pertama, Febrie bisa menghilang dan menjadi buronan seperti Harun Masiku.

Kedua, ia sengaja tidak ditahan, mirip dengan kasus Roy Suryo Cs yang dianggap dibiarkan bebas.

"Dua kemungkinan: langsung menghilang ala Harun Masiku, atau sengaja tidak ditahan ala kasus Roy Cs," tandas Dede.

>>> Wuling Aira EV vs Air EV: Ini 5 Perbedaan Utamanya

Keterlibatan dalam Kasus Besar

Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam sejumlah kasus besar, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya.

>>> Indah Nada Puspita Hadirkan Sentuhan Estetik Italia di Koleksi Hijab Terbaru

Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.