Di rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, disita Rp520.000.000 dan US$133.000.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah.

KakortasTipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi.

Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

>>> Respons Kritik Tuchel, Kane Janji Inggris Menggila Lawan Argentina

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.