Hari Pertama Sekolah, Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak hingga Jam 12 Siang
Senin / 13-07-2026, 13:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin khusus bagi ASN untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah, dengan kelonggaran waktu masuk kerja hingga pukul 12.00 siang.







