Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M. KT.

>>> Tiga Pemain Baru Persib Ikuti Latihan Perdana di GBLA

02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7).

Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kesempatan itu diberikan melalui pengaturan fleksibilitas waktu kerja dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

>>> Pemain Piala Dunia 2026 Jayden Adams Meninggal di Usia 25 Tahun

Rini mengatakan pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memberi ruang bagi ASN menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas dalam bekerja.

"Melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.