Kemnaker Terbitkan Aturan WFH Sektor Swasta Maksimal Sekali Seminggu
Senin / 15-06-2026, 23:56 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD menjalankan WFH maksimal satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak wajib.






