Kemnaker Terbitkan Aturan WFH Sektor Swasta Maksimal Sekali Seminggu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru terkait fleksibilitas kerja bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.
>>> Promo Indomaret 16-22 April 2026: Diskon Frisian Flag hingga Kilau Nipis
04/III/2026, pemerintah menetapkan bahwa karyawan dapat menjalankan Work From Home (WFH) maksimal satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi dunia kerja modern dan upaya meningkatkan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup pekerja.
Ketentuan Pelaksanaan WFH
Perusahaan diperkenankan menerapkan sistem WFH maksimal satu hari kerja per minggu. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing sektor usaha.
Ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi. Pertama, sistem ini bersifat fleksibel sehingga perusahaan memiliki kewenangan penuh menentukan hari WFH bagi karyawannya.
Kedua, penerapan WFH tidak boleh mengganggu operasional atau menghambat layanan dan proses bisnis utama. Ketiga, penilaian karyawan tetap mengacu pada produktivitas dan output kerja berbasis kinerja.
>>> Kiper Cabo Verde Josimar Dias Pakai Nama Punggung Vozinha di Piala Dunia 2026
Keempat, perusahaan diharapkan menyediakan sarana digital yang memadai sebagai dukungan teknologi untuk menunjang kerja jarak jauh.
Pemerintah memberikan pengecualian atau penyesuaian khusus untuk sektor-sektor tertentu. Sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, manufaktur, dan layanan publik tetap tidak dapat menerapkan aturan ini secara penuh.
Tujuan dan Evaluasi Berkala
Penerapan WFH satu hari dalam seminggu diharapkan membawa berbagai manfaat. Selain mengurangi penggunaan energi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja atau work-life balance pekerja.
Bagi perusahaan, langkah ini dapat menghemat biaya operasional sekaligus mendorong digitalisasi dan efisiensi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala.
>>> Jasa Marga Group Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026
Perusahaan diminta untuk aktif memantau efektivitas kebijakan tersebut, baik dari sisi produktivitas karyawan maupun keberlangsungan operasional bisnis.
Update Terbaru
K-Pop Demon Hunters Raih Dua Nominasi Oscar 2026
Selasa / 16-06-2026, 01:20 WIB
Warren Buffett Tambah Saham Baru dan Jaga Kas Besar Jelang 2025
Selasa / 16-06-2026, 01:19 WIB
Vivo Y31d Pro vs OPPO A6t Pro 5G: Persaingan Sengit di Harga Rp 4 Jutaan
Selasa / 16-06-2026, 01:19 WIB
Lima Sutradara Bersaing Ketat Rebut Nominasi Best Director Oscar 2026
Selasa / 16-06-2026, 01:19 WIB
Belgia vs Mesir Buka Grup G Piala Dunia 2026 di Seattle
Selasa / 16-06-2026, 01:14 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Penegakan Kedaulatan Negara Setiap 1 Maret
Selasa / 16-06-2026, 01:12 WIB
4 Peringatan Penting di Tanggal 1 Maret: Nasional dan Internasional
Selasa / 16-06-2026, 01:12 WIB
Shakira Resmi Luncurkan Lagu Piala Dunia 2026 Berjudul Dai Dai
Selasa / 16-06-2026, 01:12 WIB
Promo Es Krim Indomaret 19 April 2026: Diskon Cornetto 25% dan Aice Beli 2 Gratis 1
Selasa / 16-06-2026, 01:12 WIB
Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde Tanpa Gol di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 01:12 WIB
Warren Buffett Ungkap Kunci Kelas Menengah Raih Kemandirian Finansial
Selasa / 16-06-2026, 01:12 WIB
Demo Sword Art Online: Echoes of Aincrad Sudah Bisa Dimainkan
Selasa / 16-06-2026, 01:09 WIB
Porsche Cayenne Turbo E-Hybrid Facelift Siap Tutup Jarak dengan Versi Listrik 1.140 HP
Selasa / 16-06-2026, 01:09 WIB
Donald Trump Berpotensi Serahkan Trofi Final Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 01:08 WIB






