PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1,08 miliar kepada dua keluarga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau.

Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan hak peserta dan ahli waris terpenuhi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama masa pengabdian.

>>> Prime Video Umumkan Lineup Bintang di San Diego Comic-Con 2026: Reacher, The Rings of Power, Carrie, dan Lainnya

Penyerahan manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.

Penyerahan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis turut disaksikan Wali Kota Batam.

Komitmen TASPEN pada Perlindungan ASN

Fary menegaskan, perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian hak.

"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary.

Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Manfaat tersebut diserahkan kepada Ali, ayah kandung almarhumah, di Graha Kepri.

Meski baru enam bulan berstatus PPPK dan sekitar dua bulan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga Rp649.564.597.

Selain itu, ahli waris juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800.