Menurut TASPEN, kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan peserta tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan hak yang telah diatur dalam ketentuan program.

>>> Smilegate Sukses di Anime Expo 2026: MIRESI Antre 3 Jam, Chaos Zero Nightmare Umumkan Musim Baru

Manfaat juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM senilai Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900.

Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.

Selain manfaat tersebut, ahli waris juga memperoleh hak atas pensiun bulanan. Anak peserta juga berpeluang memperoleh beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola Taspen Life.

Manfaat beasiswa diberikan secara bertahap mulai dari jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi bagi peserta yang telah terdaftar dalam program tersebut.

Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat dari semester I tahun 2026 telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim.

Secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim.

Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.

>>> Prime Video Rilis Trailer Perdana Sterling Point, Tayang 5 Agustus

Perusahaan berkomitmen memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah.