Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

>>> Novel Warhammer 40.000 The Infinite and the Divine Dapat Sekuel Resmi

"Bukan malam ini, tapi akan dalam waktu dekat.

Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7) malam.

Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.

"Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan menyampaikan pengumuman tersangka di tahap berikutnya," kata Budi.

>>> HANABIE. Isi Lagu Pembuka Anime Young Ladies Don’t Play Fighting Games

Tiga Perkara yang Disidik

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan ada tiga perkara yang ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

Ketiganya adalah perkara korupsi dan pencucian uang terkait PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan menggeledah 13 lokasi di Jakarta hingga Sentul, Bogor.

>>> Mantan Penulis Utama Dragon Age Ingin Hidupkan Kembali RPG dengan Kembali ke Akar 'Gelap dan Berbahaya'

Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk uang tunai berbagai pecahan mata uang asing dan emas batangan puluhan kilogram.