Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mendalami 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

>>> Asosiasi JARTATEL Resmi Dibentuk, Kawal Regulasi dan Percepat Infrastruktur Digital

Hal ini disampaikan di tengah sorotan terhadap dirinya menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri terkait perkara lain.

Sebelumnya, Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga properti tersebut menggunakan nama pihak lain.

Di tengah perkembangan tersebut, Febrie memaparkan progres penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ia menyebut jumlah nama yang kini didalami penyidik bertambah dibandingkan daftar yang sebelumnya diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Menurut Febrie, Sony sebelumnya menyebut terdapat 41 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan jumlah itu kini bertambah menjadi 47 orang.

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat," kata Febrie.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa banyaknya nama yang muncul dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Febrie mengatakan prioritas Kejaksaan Agung saat ini adalah menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.