Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah untuk melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> Sidang dr. Tifa: Eksepsi 37 Halaman Dilayangkan, Tuding Dakwaan Lemah

Pendataan mencakup seluruh SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri. Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejati Jawa Tengah telah merampungkan pengumpulan data di wilayah masing-masing.

Kejati DIY Kumpulkan Data 380 Titik SPPG

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya diminta menginventarisasi seluruh titik SPPG di DIY.

Permintaan itu datang dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Langgeng, Kejati DIY telah menyelesaikan pengumpulan data dari sekitar 380 titik SPPG yang tersebar di lima kabupaten dan kota.

Seluruh hasil pendataan telah disampaikan kepada Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut.

Ia menegaskan kewenangan Kejati DIY hanya sebatas pemetaan dan pengumpulan data. Tindak lanjut penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Kejati Jateng Juga Lakukan Pendataan

Kejati Jawa Tengah juga mengonfirmasi telah menerima instruksi serupa.

>>> Bola Logam Misterius Diduga Puing Antariksa Terdampar di Pantai Queensland

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya diterjunkan untuk pendataan langsung ke lokasi SPPG.

Pendataan tidak hanya menyasar SPPG Polri, tetapi seluruh SPPG yang beroperasi. Tim di lapangan menghimpun informasi mengenai pelaksanaan program, kendala, hingga aspek pengadaan barang.

Hingga kini, masing-masing kejaksaan negeri di Jawa Tengah baru melakukan pendataan terhadap belasan titik SPPG. Hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum ditentukan langkah lanjutan.