Polda Jateng Tegaskan Instruksi Tolak Panggilan Kejaksaan adalah Prosedur Internal
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa instruksi yang meminta seluruh personel tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanpa melalui mekanisme pendampingan resmi merupakan prosedur internal kepolisian.
Arahan tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap anggota dan tidak berkaitan dengan perkara tertentu.
>>> Proyek Energi Terbarukan Terbesar AS Resmi Beroperasi, Hasilkan Listrik Melebihi Hoover Dam
Instruksi yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng itu menjadi sorotan setelah dokumennya beredar luas hingga di luar lingkungan kepolisian.
Kemunculan edaran tersebut juga bertepatan dengan kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan kejaksaan di sejumlah daerah.
Penjelasan Polda Jateng
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa pesan yang beredar melalui grup WhatsApp merupakan arahan resmi dari Bidpropam Polda Jateng.
Menurut Artanto, instruksi tersebut diterbitkan sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya sebagai bagian dari standar pengawasan dan pengamanan terhadap personel Polri.
"Itu imbauan dari Bidpropam Polda Jawa Tengah. Itu normatif, merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan kepada seluruh personel.
Itu SOP internal kepolisian, tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain," kata Artanto, Kamis (9/7/2026).
Dalam instruksi tersebut, Bidpropam meminta seluruh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) beserta anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejari apabila belum melalui prosedur pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Lelang Frekuensi 5G Masuk Babak Akhir, Operator Wajib Kejar Target 51%
Selain itu, kapolres bersama kepala satuan kerja diminta berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri setempat apabila terdapat pemanggilan terhadap anggota Polri.
Apabila pemeriksaan tetap diperlukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari unsur Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).
Update Terbaru
Film Live-Action Tazza: The Song of Beelzebub Rilis September
Sabtu / 11-07-2026, 01:00 WIB
Rekomendasi HP 2 Jutaan untuk Operasional Harian di 2026
Sabtu / 11-07-2026, 00:59 WIB
Kode Redeem Roblox Build A Soccer Squad Juli 2026: Dapatkan Rerolls dan Refreshes Gratis
Sabtu / 11-07-2026, 00:59 WIB
Pixel 6 Masih Bertahan Berkat Dukungan Update Android yang Melimpah
Sabtu / 11-07-2026, 00:57 WIB
Gboard: Keyboard Bawaan Android yang Mengancam Privasi Anda
Sabtu / 11-07-2026, 00:57 WIB
Indonesia Targetkan 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Akhir Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB
Bintang 'Storage Wars' Dan Dotson Menyesal Tak Lebih Dekat dengan Darrell Sheets
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB
Pentagon Rilis Video UFO Terbaru, Ini yang Terlihat
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB
Andrew Gillum Berpotensi Dapat Keringanan dalam Kasus Metamfetamina
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB
Mantan Pacar Miles Bridges Dituduh Serang Bintang NBA
Sabtu / 11-07-2026, 00:56 WIB
Rumah McConnell di DC Pasang Lantai Baru Saat Ia Dirawat
Sabtu / 11-07-2026, 00:55 WIB
Trailer Baru Chitose Is in the Ramune Bottle Second Cour Dirilis
Sabtu / 11-07-2026, 00:54 WIB
Ban China di Eropa Bakal Makin Mahal, Tarif Impor Naik hingga 45,3%
Sabtu / 11-07-2026, 00:54 WIB
Haaland Sebut Inggris Favorit Juara, Minta Norwegia Tetap Membumi
Sabtu / 11-07-2026, 00:53 WIB







