Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa instruksi yang meminta seluruh personel tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanpa melalui mekanisme pendampingan resmi merupakan prosedur internal kepolisian.

Arahan tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap anggota dan tidak berkaitan dengan perkara tertentu.

>>> Proyek Energi Terbarukan Terbesar AS Resmi Beroperasi, Hasilkan Listrik Melebihi Hoover Dam

Instruksi yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng itu menjadi sorotan setelah dokumennya beredar luas hingga di luar lingkungan kepolisian.

Kemunculan edaran tersebut juga bertepatan dengan kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan kejaksaan di sejumlah daerah.

Penjelasan Polda Jateng

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa pesan yang beredar melalui grup WhatsApp merupakan arahan resmi dari Bidpropam Polda Jateng.

Menurut Artanto, instruksi tersebut diterbitkan sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya sebagai bagian dari standar pengawasan dan pengamanan terhadap personel Polri.

"Itu imbauan dari Bidpropam Polda Jawa Tengah. Itu normatif, merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan kepada seluruh personel.

Itu SOP internal kepolisian, tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain," kata Artanto, Kamis (9/7/2026).

Dalam instruksi tersebut, Bidpropam meminta seluruh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) beserta anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejari apabila belum melalui prosedur pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

>>> Lelang Frekuensi 5G Masuk Babak Akhir, Operator Wajib Kejar Target 51%

Selain itu, kapolres bersama kepala satuan kerja diminta berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri setempat apabila terdapat pemanggilan terhadap anggota Polri.

Apabila pemeriksaan tetap diperlukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari unsur Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).